Anggaran Publikasi Desa Tetewatu Jadi Perbincangan, Transparansi Kemitraan Media Dipertanyakan

Uncategorized34 Dilihat

Soppeng– duasisinews.com. Pola kemitraan antara pemerintah desa dan media massa kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai masih terdapat desa yang belum menempatkan media sebagai mitra strategis pembangunan dan keterbukaan informasi publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Desa Tetewatu, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Tetewatu sebelumnya menyampaikan bahwa alokasi anggaran publikasi dan kemitraan media di desa tersebut merupakan hasil kesepakatan desa-desa se-Kecamatan Lilirilau dengan nilai sekitar Rp5 juta per tahun.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak setelah ditemukan fakta bahwa tidak semua desa di Kecamatan Lilirilau menerapkan kebijakan serupa.
Sejumlah insan pers menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Pasalnya, beberapa desa lain diketahui memiliki kebijakan berbeda dalam menjalin kerja sama publikasi dan kemitraan dengan media, bahkan ada yang mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Yang menjadi sorotan utama adalah nilai kerja sama yang diterima media. Berdasarkan informasi yang beredar, penghargaan terhadap kerja jurnalistik di Desa Tetewatu dinilai sangat minim, bahkan jika dihitung per bulan hanya berkisar sekitar Rp6.250 rupiah.

Padahal, keberadaan media memiliki peran penting dalam mendukung transparansi pemerintahan desa. Melalui pemberitaan yang berimbang dan profesional, masyarakat dapat mengetahui berbagai program pembangunan, penggunaan anggaran, capaian kinerja pemerintah desa, hingga potensi yang dimiliki wilayahnya.

Jangan heran kalau pemberitaan terkait dengan pembangunan desa dan perkembangan desa jarang di muat.
Para insan pers menilai kemitraan antara pemerintah desa dan media seharusnya dibangun atas dasar saling menghargai fungsi dan peran masing-masing.

Media bukan hanya menjadi sarana publikasi kegiatan seremonial, tetapi juga mitra dalam menyampaikan informasi pembangunan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, edukasi, informasi, dan publikasi. Karena itu, kemitraan yang dibangun harus mencerminkan penghargaan terhadap profesi jurnalistik serta mendukung keterbukaan informasi publik,” ujar salah seorang pemerhati media di Soppeng.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki peran strategis dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, hubungan antara pemerintah desa dan media diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap profesi wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Tetewatu terkait perbedaan antara pernyataan mengenai kesepakatan anggaran media desa se-Kecamatan Lilirilau dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.


Masyarakat dan insan pers berharap pemerintah desa dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik. Di sisi lain, kemitraan yang sehat antara pemerintah desa dan media diharapkan tetap terjalin demi mendukung transparansi, akuntabilitas, serta penyebarluasan informasi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *