Soppeng – Libasnews.comKomisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan menggelar Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik secara daring melalui Zoom Meeting di La Mataesso Layanan Monitoring Sistem Informasi Kabupaten Soppeng, Jumat (23/5/2025). Uji publik ini merupakan bagian dari upaya KIP Sulsel untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2022.
Ketua KIP Sulsel, Fauziah Erwin, menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan tahap kedua dari proses monitoring dan evaluasi berjenjang. Fokusnya adalah pendalaman jawaban kuesioner Self Assessment Questionnaire (SAQ) dari PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Tujuan utamanya adalah menguji implementasi transparansi dan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik.
Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Soppeng, menegaskan komitmen kuat terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui keterbukaan informasi publik. Beliau menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas telah menjadi landasan utama tata kelola pemerintahan Kabupaten Soppeng sejak awal kepemimpinan.
Meskipun masih dalam tahap awal pemerintahan, Pemkab Soppeng berkomitmen untuk melakukan analisis mendalam dan penyempurnaan regulasi guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keterbukaan informasi publik. Wakil Bupati menekankan pentingnya kepercayaan publik sebagai aset berharga, dan keterbukaan informasi publik merupakan kunci untuk meraih dan mempertahankan kepercayaan tersebut. Pemkab Soppeng berkomitmen untuk terus berupaya dalam menganalisis dan menyempurnakan regulasi untuk mencapai keterbukaan informasi publik yang optimal dan mudah diakses masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng beserta jajarannya.