Polemik Bangunan di Sungai Walennae: Izin Dipertanyakan, Kelurahan Bungkam?

Uncategorized246 Dilihat

WAJO,–Libasnews.com.Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Sungai Walennae, Kelurahan Tedda Opu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai ketentuan. Perbedaan keterangan antara pihak kelurahan dan fakta di lapangan menambah kejanggalan kasus ini.

Investigasi awal mengungkap bahwa proyek ini diduga hanya mengandalkan “izin lisan” dari Kelurahan Tedda Opu. Padahal, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebagai bukti legalitas formal.

Pihak Kelurahan Tedda Opu mengklaim bahwa pembangunan hanya berupa pembuatan pondasi penahan air. Namun, tim kami menemukan fakta berbeda: bangunan telah memasuki tahap pemasangan besi dan mengarah pada pendirian bangunan permanen.

“Kami sangat kecewa dengan perbedaan informasi ini. Pemerintah daerah harus tegas jika bangunan ini tidak memiliki PBG,” ujar seorang warga sekitar.

Tim kami telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo untuk klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan.

Transparansi informasi perizinan bangunan sangat penting agar masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran.

Kami akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *